Powered By Blogger

Selasa, 03 Januari 2012

Bank Rakyat Indonesia



Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden[1] atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Sejarah
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak
1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Bidang usaha
Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.
STAFF
  1. Teller(Receptionist bank).
Petugas ini menangani pelayanan langsung kepada nasabah seperti penyetoran dan pengambilan uang dari rekening, pembukaan dan penutupan rekening, dan administrasi peminjaman ataupun pembayaran hutang.
  1. Deskman
Petugas ini menangani komplain ataupun masukan dari nasabah. Petugas ini harus memiliki hati yang kuat untuk menahan amarah, dan bersedia mendahulukan senyum dibandingkan perasaan dan emosinya.
  1. Tim Survey
Petugas ini mensurvey nasabah yang ingin meminjam uang. Survey meliputi keadaan rumah, dan keterangan pekerjaan.
  1. Teknisi mesin
Petugas ini bertanggung jawab atas kelancaran alat-alat yang digunakan oleh bank
  1. Satpam
Satpam bertanggung jawab atas keamanan di sekitar kantor bank, mulai dari parkir, kenyamanan pelanggan dan keamanan gedung bank
  1. Mantri
Petugas ini menangani analisis kredit bagi peminjaman uang di bank
PROBLEM BACKGROUND:
1> Proses menabung
Dalam menabung atau menyetor uang ke rekening, nasabah dapat mengisi formulir penyetoran uang yang berisi informasi mengenai uang yang akan ditabung, dan lain-lain. Kemudian, nasabah mengantri sesuai dengan nomor antrian yang telah diambil sebelumnya untuk dipanggil oleh teller. Setelah dipanggil, nasabah menyerahkan uang beserta buku tabungan. Kemudian, teller akan menangani transaksi dan, mengupdate dan menyerahkan buku tabungan nasabah. Transaksi selesai.
2> Pengambilan uang
Untuk mengambil uang dari rekening, bank menyediakan dua layanan. Nasabah dapat mengambil uang melalui Automatic Teller Machine atau langsung ke petugas teller bank.
a. Untuk mengambil lewat ATM, nasabah hanya perlu datang ke mesin-mesin ATM yang disediakan oleh pihak bank. Caranya, pertama-tama masukkan kartu ATM ke mesin ATM. Setelah itu masukkan nomor PIN nasabah. Setelah itu masukkan transaksi yang diinginkan, yaitu pengambilan uang. Kemudian masukkan nominal uang yang ingin diambil dari tabungan. Transaksi akan berhasil apabila PIN yang dimasukkan benar, dan sisa tabungan mencukupi.
b. Untuk mengambil tabungan lewat kantor BRI, caranya pertama-tama nasabah mengisi formulir penarikan tabungan yang berisi mengenai informasi sekitar pengambilan tabungan. Kemudian nasabah mengambil nomer urut yang disediakan. Setelah mengambil nomor urut, nasabah menunggu untuk dipangggil oleh teller. Setelah dipanggil, nasabah menyerahkan uang beserta buku tabungan. Kemudian, teller akan menangani transaksi dan, mengupdate dan menyerahkan buku tabungan nasabah.Transaksi selesai.
3> Bagaimana cara nasabah meminjam uang
Untuk meminjam uang, pertama – tama nasabah mengajukan surat permohonan peminjaman uang dengan jaminan tertentu, misalnya BPKB motor, atau surat tanah. Setelah itu, pihak bank akan menindaklanjuti surat tersebut, yaitu dengan melakukan survey mengenai kebenaran surat – surat tersebut, keadaan rumah, pekerjaan, juga nominal uang yang disetujui, beserta bunganya. Bila disetujui, maka dalam masa tertentu uang akan dicairkan. Dan bila tidak disetujui, maka transaksi gagal.
4> Bagaimana cara nasabah membayar hutang
Cara nasabah membayar hutang bisa dengan cara datang langsung ke bank, atau bisa juga dengan langsung memotong gaji dari nasabah yang bersangkutan, atau bisa juga dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
5> Bagaimana cara calon pelanggan membuka rekening
Pertama-tama pelanggan datang ke kantor bank BRI. Kemudian dia mengisi formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir pendaftaran, dia menyerahkan formulir pendaftaran di meja teller bagian pendafataran. Setelah itu, teller memeriksa kebenaran identitas dengan cara mencocokkan dengan KTP atau tanda bukti identitas lain dari nasabah. Kemudian nasabah diwajibkan untuk menabung dengan jumlah minimal tertentu.
6> Bagaimana cara pelanggan menutup rekening
Ada beberapa cara. Nasabah bisa mengambil uang secara langsung ke kantor bank BRI. Kemudian BRI akan meminta sejumlah uang untuk biaya penutupan rekenig, atau bisa juga dengan menyisakan saldo minimal untuk beaya penutupan rekening. Atau kalau nasabah malas untuk mengurus, nasabah bisa mengambil uang melalui ATM dan menyisakan saldo minimal, dan nasabah mengikhlaskan saldo tersebut.
PROBLEM
1> Bank memberikan penghargaan kepada customer
Untuk menarik minat pelanggan, maka Bank memberikan reward kepada pelanggan. Misalnya dengan saldo seratus ribu rupiah atau kelipatannya, pelanggan mendapatkan poin. Semakin banyak poin, semakin besar kesempatan menang.
2> Bank memberikan hadiah langsung kepada nasabah baru
Untuk menarik pelanggan baru, maka bank memberikan hadiah langsung kepada pelanggan berupa payung, atau souvenir – souvenir tertentu. Pertimbangannya, beaya yang dikeluarkan masih bisa ditutupi dengan beaya pembukaan dan penutupan rekening. Selain itu biasanya souvenir berisi tulisan atau gambar dan logo BRI, bisa sekalian promosi. Dan surplusnya, tentu saja tabungan dari nasabah.
3> Membuka program BRI syariah
Dengan semakin majunya perkembangan jaman, semakin banyak orang yang mempunyai ideology membangun perekonomian secara syariah. Dengan adanya program BRI syariah, tentu menjadi pilihan bagi penanam modal yang tertarik membangun perekonomian berasaskan syariah. Dan program ini diharapkan bisa menyedot semakin banyak nasabah.
4> BRI Mobile Banking
Pembukaan layanan mobile banking. Layanan ini dilakukan setelah pembukaan layanan internet banking. layanan yang diberikan mirip dengan internet banking, namun berbasiskan aplikasi mobile. Nasabah melakukan transaksi melalui sms.
5> Kesalahan pengentrian data nasabah oleh petugas maupun oleh nasabah.
Kesalahan pengentrian data dapat mengakibatkan kerugian yang besar dan berpengaruh pada vialid tidaknya suatu data.
6> Database error
Kesalahan ini sangat fatal karena berpengaruh pada record-record nasabah yang telah menjadi pelanggan beberapa tahun mungkin. Salah satu informasi yang paling penting adalah data-data akun nasabah, yang berisi data-data nilai uang.
7> System crash
Jika system mengalami crash, akan menghentikan hampir seluruh kegiatan di bank. Resiko tambahan pun dapat terjadi, antara lain diikuti dengan kerusakan alat-alat maupun error pada database.
8> Interface dengan system lain
Untuk memberikan pelayanan lebih kepada nasabah,bank BRI harus dapat berhubungan dengan system lain(perusahaan). Oleh karena itu harus ada interface yang tangguh dan error free.
REQUIREMENT :
1> BRI Internet Banking
Pembukaan layanan internet banking. Nasabah dapat menikmati layanan transfer, transaksi pembelian dan penjualan, transaksi pembayaran melalui internet. Nasabah bisa mendapatkan akses layanan yang lebih luas, lebih mudah dan lebih nyaman karena dapat diakses dari berbagai tempat yang mendukung internet.
2> BRI PhonePlus
BRI PhonePlus adalah layanan perbankan melalui telepon selama 24 jam, menjamin keleluasaan dan kepuasan Anda dalam mendapatkan segala informasi dan melakukan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari tempat dengan jaminan privasi yang tinggi, serta tidak dibatasi ruang waktu dan gerak. Untuk segala pertanyaan atau bantuan secara pribadi, Anda dapat langsung berbicara dengan Customer
3> BRI Smallbusiness & MicroBanking
Kredit untuk tujuan usaha yang bersifat produktif, diberikan kepada perusahaan perorangan maupun badan usaha yang memiliki Gross Annual Sales (GAS) sampai dengan Rp 5 Miliar.
4> Kredit Koperasi Primer
KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) adalah layanan kredit investasi dan/atau kredit modal kerja kepada koperasi primer untuk diteruskan guna membiayai usaha produktif anggotanya. Maksimal kredit yang diberikan Rp. 50 juta per anggota koperasi.
5> Penabungan uang cash melalui ATM
Penggunaan ATM untuk menabung dapat menghemat waktu nasabah bagi yang ingin menabung cash.
6> Penerbitan BRI flashcard
Dengan adanya BRI flash card diharapkan akan menambah keuntungan bank. Karena bank secara tidak langsung menerapkan system debit
7> BRI Life Insurance
Merupakan semcam salah satu anak perusahaan dari Bank BRI yang fokus pada penyediaan jasa asuransi baik untuk jiwa, kesehatan, maupun pensiun baik untuk individu maupun perusahaan.
8> Produk BRI Multifinance
Produk fasilitas yang memudahkan nasabah dalam pembiayaan mobil, motor, dan barang elektronik dalam jangka waktu yang tidak lama dan angsuran ringan setiap bulannya.
Visi BRI Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi BRI
  • Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
  • Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan praktek good corporate governance.
  • Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan


Daftar pusaka
Google.com
http://justfromarip.wordpress.com/2009/01/24/analisis-kondisi-obyek-bank-rakyat-indonesia-bri/
http://auros143.blogspot.com/2011/11/bank-rakyat-indonesia.html

Sabtu, 05 November 2011

tugas softskill koprasi

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPRASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    - Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi..
      - Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif , Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis,
 - Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi 
Ø  Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Ø  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain: :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambak beras di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a.       memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;
b.        dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c.       memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
d.      penerangan tentang organisasi perusahaan;
e.        menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.

Daftar pusaka :

Buku Ekonomi Koperasi « Prof.Dr.H.Rully Indrawan

IGN.sukandio.1996.Manajemen Koprasi.Erlangga.Jakarta

Google.com
http://auros143.blogspot.com/2011_09_01_archive.html

TUJUAN dan TUGAS KOPERASI Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
·         Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.      Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
2.      Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.      Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
4.      Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
5.      Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
6.      Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
7.      Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.
1.    Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan empat alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Ø  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
Ø  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
Ø  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
Ø  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan

keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit).

2. Organisasi manajemen
1) Bentuk-bentuk organisasi
Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
  • Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
1.      Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
2.      Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
3.      Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
1.      Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
2.      Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
3.      Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
  • Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
1.      Pembidangan tugas-tugas jelas.
2.      Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
3.      Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
1.      Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
2.      Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
  • Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
1.      Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
2.      Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
3.      Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
1.      Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
2.      Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
  • Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
 Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2) HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
 Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.

DAFTAR PUSTAKA
Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
http://susansutardjo.wordpress.com/2009/09/07/tujuh-tugas-koperasi/
http://auros143.blogspot.com/2011/10/tugas-koprasi-2.html