Antara
Teori & Pelaksanaanya Di INDONESIA.
© Pengertian
tentang Arti, Makna, & Manfaat Demokrasi.
Demokrasi
berasal dari kata Yunani, yaitu Demos & Kratos. Demos artinya Rakyat,
sedangkan Kratos berarti Pemerintahan. Jadi, Demokrasi berarti Pemerintahan
yang Rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa
kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan Negara atau masyarakat, diman
warga Negara dewasa turut berpatisipasi dalam Pemerintahan melalui wakilnya
yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong
dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat pada setiap warga
negara. Adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak – hak kelompok
minoritas, & masyarakat yang warga negaranya saling member peluang yang
sama untuk mendapatkankehidupan yang layak.
© Manfaat
Demokrasi
Ada 5 Manfaat Demokrasi :
a)
Kesetaraan Sebagai Warga Negara
Demokrasi
bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus
diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan Pemerintah,tetapi juga menuntut
perlakuan terhadap pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
b)
Memenuhi Kebutuhan – Kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan Pemerintahan tipe
lain seperti sosialis dan fasis, Pemerintahan yang demokratis lebih mungkin
untuk memenuhi kebutuhan rakyat biasa.Semakin besar suara rakyat dalam
menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
c)
Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat
terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya
mengasumsikan adanya perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar
masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan itu harus
dikemukakan dan didengarkan.
d)
Menjamin Hak – Hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan
dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah
perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan yang
ditetapkan dalam konvensi tentang hak sipil dan politis.
e)
Pembaharuan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya
pembaharuan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan yang telah using secara
rutin dan penggantian para politis dilakukan dengan cara yang santun dan damai.
© Nilai - Nilai
Demokrasi
Ada 5 dasar yang dibutuhkan dalam Nilai –
Nilai Demokrasi :
a)
Kesadaran akan
pluralisme, Masyarakat
yang hidup demokrasi harus menjaga keberagaman yang ada dimasyarakat. Demokrasi
menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
b)
Sikap yang
jujur dan pikiran yang sehat, Pengambilan
keputusan didasarkan pada prinsip
musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
c)
Demokrasi
membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap itikad yang baik, Untuk mengambil keputusan yang
disepakati semua pihak masyarakat yang penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan tidak berjalan dengan baik.
d)
Demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan,
mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi
atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
e)
Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral,
mewajibkan adanya kenyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan
dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.
©
Prinsip & Parameter Demokrasi
Menurut Robert A. Dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang
harus ada dalam system pemerintahan yaitu :
1)
Adanya kontrol atau kendali atas keputusan
Pemerintahan.
2)
Adanya Pemilihan yang teliti dan jujur
3)
Adanya hak milih dan dipilih
4)
Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5)
Adanya kebebasan mengakses informasi
6)
Adanya kebebasan berserikat terbuka
Untuk
mengukur seberapa jauh jadar demokrasi sebuah Negara, diperlukan suatu ukuran
atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal
yaitu :
1)
Pembentukan
Pemerintahan melalui Pemilu,
Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan
keinginan masyarakat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin
dicapai rakyat.
2)
Sistem
pertanggung jawaban Pemerintah,
harus mempertanggung jawab kinerjanya secara transparan dalam periode tertentu.
3)
Pengaturan
sistem dan distribusi kekuasaan Negara, penyelenggaraan kekuasaan Negara haruslah diatur dalam
suatu tata aturan perundang – undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan
petunjuk dalam pelaksanaannya.
4)
Pengawasan oleh
rakyat, sehingga
terjadi mekanisme yang memungkinkan check dan balance terhadap kekuasaan yang
dijalankan eksekutif dan legislatif.
© Jenis – Jenis Demokrasi
Ø
Demokarsi Berdasarkan Cara
Menyampaikan Pendapat
a)
Demokrasi
Langsung; dalam
demokrasi lansung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan
untuk menjalankan kebijakan Pemerintah.
b)
Demokrasi Tidak
Langsung; rakyat
memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil – wakil rakyat yang duduk di Lembaga Perwakilan Rakyat.
c)
Demokrasi
Perwakilan;
rakyat memilih wakilnyab untuk duduk didalam Lembaga Perwakilan Rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui Referendum dan
Inisiatif rakyat. Demokrasi seprti ini antara lain dijalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara
untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
Referendum di
klasifikasikan menjadi Tiga yaitu :
1)
Referendum
Wajib, dilakukan
ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (
konstitusi ) atau UU yang sangat politis.
2)
Referendum
Tidak Wajib,
dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang – undang di
umumkan, jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan
UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.
3)
Referendum
konsultatif,
referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti
permasalahnya.
Ø
Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian
atau Prioritas
a)
Demokrasi
Formal; secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam
bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi individu diberi kebebasa
yang luas.
b)
Demokrasi
Material; memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial – ekonomi
sehinggan persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c)
Demokrasi
Campuran; merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas berupaya menciptakan
kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak
setiap orang.
Ø
Demokrasi Berdasarkan Prinsip
Ideologi
a)
Demokrasi
liberal; memberikan kebebasan yang luas pada individu dan campur tangan
Pemerintah diminimalkan bahkan ditolak
b)
Demokrasi
Rakyat atau Demokrasi Proletar; bertujuan menyejahterahkan rakyat, Negara yang
dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
Ø
Demokrasi Berdasarkan Wewenang Dan
Hubungan Antar Alat kelengkapan Negara
a)
Demokrasi
Sistem Parlementer
Ciri – Ciri Pemerintahan
Parlementer antara lain :
1)
DPR
lebih kuat dari pada Pemerintah
2)
Kepala
Pemerintahan/Kepala Eksekutif disebut Perdana Mentri dan Pimpinan Kabinet
3)
Progam
kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
4)
Kedudukan
Kepala Negara terpisah dari Kepala Pemerintahan
5)
Jika
Pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR ( parlemen ) dapat meminta
mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan Pemerintah
b)
Demokrasi
Sistem Presidensial
Ciri – Ciri Pemerintahan
Presidensial antara lain :
1)
Negara
di Kepalai Presiden
2)
Kekuasaan
eksekuif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat
atau badan perwakilan
3)
Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
4)
Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden
© Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia
1) Demokrasi Parlementer ( Liberal )
Demokrasi Parlementer di Pemerintahan
kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama
(1945-1949) kemudia dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat
(RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan tersebut secara yuridis resmi berakhir
pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan pemberlakuan kembali UUD 1945. Pada masa
Demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak
stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
dengan baik dan berkesinambungan.salah satu penyebab tersebut adalah sering
bergantimya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
2) Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin lahir dari
keinsyafan, kesadaran, dan kenyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik Demokrasi Parlementer ( Liberal ) yang melahirkan terpecahnya
masyarakat. Pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit
presiden. Dekrit Presidden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar
dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Secara
konsepsional, Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Presiden Soekarno ketika memberikan
amanat kepada konstituante tanggal 22 april 1959 tentang Pokok Demokrasi
Terpimpin antara lain :
a) Demokrasi
Terpimpin bukanlah diktator
b) Demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup Bangsa Indonesia
c) Demokrasi
disegala soal kenegaraan dan masyarakat yang meliputi politik, ekonomi dan
sosial
d) Permusyawaratan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e) Oposisi
dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun
Berdasarkan
pokok pikiran diatas Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan UUD 1945,
tetapi dalam praktiknya konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana
mestinya,sehingga sering sekali menyimpang dari Nilai – Nilai pancasila, UUD
1945, dan budaya bangsa.
3) Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Latar
belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang dialami Bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis tersebut tidak cocok
diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa
dalam menggunakan hak – hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing – masing.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia,
haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
memujudkan keadilan sosial.
Penyimpangan
yang dilakukan penguasa orde baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi
Pancasila yaitu :
Ø
Penyelanggaraan pemilu tidak jujur dan adil
Ø
Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
Ø
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak
mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
Ø
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan
pendapat
Ø
Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat
sebelah
Ø
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan
nepotisme
Ø
Menteri dan Gubernur diangkat menjadi anggota
MPR
4) Demokrasi Langsung Pada Era Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila.
Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.
Berdasarkan peraturan perundang – undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi yaitu :
Ø
Pemilihan umum lebih demokratis
Ø
Partai politik lebih mandiri
Ø
Pengaturan hak asasi manusia (HAM)
Ø
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Ø
Konsep Trias Politika (3 pilar kekuasaan
Negara) masing – masing bersifat otonom penuh
Kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai
asas demokrasi. Dalam Era Reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali
arah dan tujuan Demokrasi Pancasila, membuat dan menata kembali program
pembangunan ditengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini.
Partisipasi
masyarakat dalam Pembangunan, sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan
yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun
daerah,sehingga dapat mencegah hal – hal negative dalam pembangunan, seperti
korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
© Mengembangkan
Sikap Demokrasi
Menanamkan Nilai – Nilai Demokrasi dalam diri anak :
Ø
Memberikan perhatian dengan serius pada anak
yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara
memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapatnya
Ø
Mengusahakan menjadi pembicara yang baik,
usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak dengan kontak mata serta
memberikan ekspresi yang sesuai
Ø
Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum
memberi sanksi
Ø
Menghormati anak
Ø
Melibatkan anak dalam mengambil keputusan